Loading date...

Layanan Donasi

Sejarah Dompet Sosial Al-Fityan

Profil Dompet Sosial Al-Fityan

Dompet Sosial Al-Fityan merupakan lembaga sosial di bawah naungan Yayasan Al-Fityan yang telah berdiri sejak tahun 2004 dengan legalitas formal dari Kementerian Hukum dan HAM. Sepanjang lebih dari dua dekade, lembaga ini berkomitmen pada pemberdayaan masyarakat melalui tiga pilar utama: pendidikan, ekonomi, dan bantuan sosial. Beragam program telah dijalankan, mulai dari penyaluran bantuan modal usaha seperti gerobak dagang dan mesin jahit, pembangunan sarana ibadah dan pendidikan, hingga bantuan langsung berupa sembako, hewan kurban, dan santunan rutin bagi masyarakat pra-sejahtera di berbagai penjuru negeri.

Dompet Sosial Al-Fityan telah berkiprah menyalurkan berbagai donasi infaq dan sedekah melalui program distribusi dan pendayagunaan, antara lain:

  1. Pemberdayaan Ekonomi Bantuan berupa gerobak dagang dan mesin jahit bagi masyarakat prasejahtera.
  2. Pembangunan Sarana Umum Pembangunan sarana tempat ibadah, sekolah, serta sarana sanitasi dan air bersih.
  3. Bantuan Sosial Program sembako Ramadan, tebar hewan kurban, serta santunan kepada keluarga kurang mampu, siswa, guru, dan para da’i di berbagai wilayah di Indonesia. Respon Bencana Alam.

Rekam jejak kemanusiaan lembaga ini juga terbukti tanggap dalam situasi darurat. Dompet Sosial Al-Fityan aktif turun tangan di tengah bencana, mulai dari letusan Gunung Merapi (2006, 2011), gempa dan tsunami Palu (2018), letusan Gunung Semeru (2021), gempa Cianjur (2022), hingga ikut serta dalam misi kemanusiaan internasional untuk Gaza, Palestina (2025). Pengalaman panjang ini mengukuhkan fondasi pelayanan yang kuat dan berjejaring.

Dari Komitmen Lokal Menuju Amanah Nasional

Sebagai puncak dari perjalanan pengabdian dan standardisasi tata kelola, Dompet Sosial Al-Fityan secara resmi telah ditetapkan sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS). Izin operasional ini diberikan melalui SK Kemenag No. 1758 tanggal 2 Desember 2025, yang diumumkan pada 8 Desember 2025. Pengesahan ini bukan hanya sebuah pengakuan negara, melainkan amanah nasional yang lebih besar. Dengan status LAZNAS, Dompet Sosial Al-Fityan siap mengoptimalkan perannya dalam menghimpun dan mendayagunakan zakat, infak dan sedekah (ZIS) secara lebih profesional, transparan, dan berdampak luas untuk kemaslahatan umat dan bangsa.

 
لَا تَنْقُصُ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ
Sedekah tidak akan mengurangi harta.
(HR. Muslim)